Selasa, 30 September 2025

Digitalisasi Penyiaran Buka Peluang Meraup Keuntungan di Ruang Digital

Setiap kenaikan 10 persen pada kualitas broadband internet, maka akan ada dampak sekitar 1,25 persen untuk pertumbuhan ekonomi.

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Tribunnews.com
Ahmad M Ramli 

Saat ini kebutuhan industri penyiaran televisi dalam negeri membutuhkan pita frekuensi sebanyak 700 megahertz.

Dengan beralih ke digital maka kebutuhan dari industri penyiaran hanya membutuhkan sekitar 588 megahertz.

Sebanyak 112 megahertz sisa dari frekuensi di atas, dapat dimanfaatkan sebagai wadah jaringan berkualitas 5G.

"Kebutuhan layanan internet broadband 5G dibutuhkan minimal pita frekuensi yang lebarnya 100 megahertz.

Maka, sisa frekuensi dari implementasi ASO tersebut bisa dipergunakan," kata Prof. Ramli.

Pun dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas.

Baca juga: Erick Thohir: Kendaraan Listrik dan Digitalisasi Finansial Akan Bikin Sunset 2 Jenis Bisnis Ini

Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog.

Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.

Dengan begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri.

Jadi, masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota.

"Masyarakat juga bisa menyaksikan siaran televisi dengan baik, bersih jernih, canggih, kemudian fiturnya juga sangat interaktif," katanya.

Banyaknya keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui kebijakan ASO ini, maka Ramli pun mengimbau, kepada setiap elemen masyarakat mulai saat ini untuk mengecek apakah televisi sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut atau belum.

Apabila belum, bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000.

"Saya mengajak masyarakat dapat segera beralih ke digital. Karena banyak keuntungan yang didapatkan," katanya.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 November 2022 semua siaran TV analog akan berganti ke digital.

Target itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja.

Pemerintah dikatakan Ramli berharap dampak positif dari migrasi analog ke digital itu akan menambah digital deviden seperti frekuensi 700 yang saat ini semuanya dihabiskan oleh siaran TV analog.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan