Selasa, 30 September 2025

Ekonom Kwik Kian Gie Ketakutan Diserang Buzzer, Begini Saran Jubir Istana dan Tanggapan Pengamat

Akun-akun yang dia namakan buzzer itu dengan pedas 'menghajar' Kwik Kian Gie yang mengkritik pemerintah dan mengumbar masalah pribadi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ekonom senior dan mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK Kwik Kian Gie. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perlu Ada Aturan

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lebih detail untuk menindak pendengung atau buzzer yang berpotensi merusak kerukunan di masyarakat. 

Jazilul menyatakan hal itu menyikapi persoalan Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

"Mungkin Kemenkominfo, saya mengajak melalui perisitiwa tadi (kasus Abu Janda), mengusulkan perubahan Undang-Undang ITE atau ada undang-undang yang memang secara gamblang mengcover kriminal di bidang itu," ujar Jazilul saat acara Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid SQ, MA, pada Sosialisasi Empat Pilar MPR yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Jumat (11/9) malam.
Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid.

Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum secara rinci mengatur persoalan ujaran kebencian di media sosial, karena kepentingannya transaksi elektronik. 

"Dulu buzzer itu untuk dagangan, untuk marketing, sekarang buzzer masuk dunia politik, dunia politik sangat dekat sekali dengan propaganda, fitnah, dan hoaks," tutur Anggota Komisi III DPR itu. 

"Peristiwa Abu Janda dan lainnya, coba kita buka kembali apakah undang-undang kita cukup untuk menindaklanjuti buzzer ini, karena setahu saya UU ITE tidak rinci untuk mengatakan itu," sambung Jazilul.

Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Abu Janda merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam satu berita nasional.

Kiri ke kanan: Natalius Pigai, Sufmi Dasco dan Abu Janda.
Kiri ke kanan: Natalius Pigai, Sufmi Dasco dan Abu Janda. (Instagram)

Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendropriyono dalam negeri ini. Melalui akun Twitternya, Abu Janda mempertanyakan balik kapasitas Pigai.

Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono:
Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?,"

cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved