Soroti soal Iklan Judi, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Ada
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top
Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi.
KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio.
"Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI," ujarnya.
Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.
"Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah." kata Yuliandre.