Jumat, 3 Oktober 2025

Soroti soal Iklan Judi, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Ada

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018). 

Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi. 

KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio.

"Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI," ujarnya.

Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.
    
"Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah." kata Yuliandre.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved