Kamis, 2 Oktober 2025

Sharing Infrastruktur Telekomunikasi Jangan Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat

Komisi I DPR RI mendukung prinsip sharing economy sebagai langkah pemanfaatan TIK dengan memperhatikan aturan dan kaidah yang berlaku

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
Istimewa
Ilustrasi 

Justru sharing economy di industri ICT dan telekomunikasi harus bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi.

“Kita berharap manfaat dari sharing economy dapat semaksimal mungkin dengan dampak persaingan usaha yang seminimal mungkin. Dalam sharing economy yang harus diperhatikan agar tak menjadi pelanggaran adalah tidak boleh ada pengaturan harga, pengaturan alat produksi atau sumberdaya untuk berproduksi sehingga menimbulkan kenaikkan harga dan pengaturan area pemasaran. Tujuannya agar tidak terjadi kartel," katanya.

“Pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan tersebut. Termasuk ketika ingin melakukan sharing economy di industri telekomunikasi. Jika ingin melakukan sharing economy di pasar yang bersangkutan, maka harus membuat joint venture. Boleh melakukan pengaturan produksi namun harus melakukan joint venture,” terang Guntur.

Guntur mengakui bahwa sharing economy merupakan keniscayaan. Namun diberbagai negara, pelaku usaha yang ingin melakukan sharing economy dengan mekanisme joint venture atau kerjasama operasi, diwajibkan untuk melapor kepada komisi persaingan usaha.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved