Belasan Perusahaan Termasuk Pinjol Dapat Akses Data Dukcapil, Begini Klarifikasi Pemerintah
Hak akses pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan dapat mencegah peminjam fiktif.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan klarifikasi soal perjanjian kerja sama dengan 13 perusahaan yang termasuk ke perusahaan pinjaman online.
Sejumlah pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah memberikan penjelasanan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
“Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya,” ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Baca: Pemisahan Jalur KRL Bogor dan Bekasi di Stasiun Manggarai Rampung Akhir Tahun Ini
Zudan mengatakan data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek
“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” lanjutnya.
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
Khusus bagi industri fintech dimana memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el menurutnya merupakan kemajuan besar.
Baca: Para Tetamu Melihat Ada yang Ganjil dengan Perawakan Mempelai, Ternyata Pernikahan Sejenis
Hak akses pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.
“kerjasama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunaka orang lai dan mencegah kerugian yang lebih besar dari Lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” kata Zudan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.
Zudan mengatakan ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerjasama,” katanya
Selain itu setiap perusahaan yang bekerjasama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan.
Dalam setiap perjanjian Kerjasama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan, seperti arahan Mendagri Tito Karnavian.