GADGET
Sekarang Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit
Sekarang Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit hingga Imbauan Kepada Masyarakat untuk Lakukan Pengecekan IMEI sebelum beli HP
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah nampaknya serius untuk melakukan pemblokiran IMEI untuk HP black market (BM).
Hal tersebut terbukti dengan telah disiapkannya regulasi untuk pembelian ponsel dari luar negeri.
Dikutip dari Kompas.com, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua HP saja dari luar negeri.
Baca: Harga Terbaru HP Samsung Bulan Maret 2020, Galaxy A51 hingga Galaxy A71
Baca: Update Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan Maret 2020, Mi Note 10 Pro hingga Note 8 Pro
Baca: Cara Cek Nomor IMEI HP dan Status IMEI di Kemenperin, Akses Link imei.kemenperin.go.id

Direktur Bea Cukai Kementrian Keuangan Heri Pambuti mengatakan bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri dibatasi.
"Itu dibatasi maksimal dua," ungkapnya.
Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia mengatakan bahwa ada peraturan berbeda.
"Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Untuk urusan pajak, ia mengatakan bahwa HP dengan harga minimal 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta akan dikenakan pajak yang berlaku.
Tak hanya pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri juga wajib daftarkan IMEI.
Mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus diregistrasi lewat situs imai.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.
Jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan, maka HP tersebut akan dinyatakan ilegal alias BM.

Baca: Penjualan Perdana Trio Samsung Galaxy S20 hingga 8 Maret 2020, Free Galaxy Buds Seharga Rp 2 Jutaan
Baca: Cara Cek Nomor IMEI HP dan Status IMEI di Kemenperin, Akses Link imei.kemenperin.go.id
Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri.
"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.
Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.
Sebelum Beli HP, Masyarakat Diminta Cek IMEI Mulai 18 April 2020