Terbiasa Nonton Video Porno Jadi Motif Mahasiswa Ini Pasang Kamera di Toilet Kampus
Dalam pengakuannya di depan polisi, AA tidak menyebar rekaman tersebut karena hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.
Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian. “Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat.
Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.
Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.
Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Mahasiswa Berhasil Merekam 10 Mahasiswi di Toilet, Terbongkar Saat Kamera Ditemukan Mahasiswi, https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/11/oknum-mahasiswa-berhasil-merekam-10-mahasiswi-di-toilet-terbongkar-saat-kamera-ditemukan-mahasiswi?page=all.
Editor: Wito Karyono