Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Jika Tinggal Lebih dari 30 Hari
Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Jika Tinggal Lebih dari 30 Hari
Editor:
Tiara Shelavie
freepik.com
Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Jika Tinggal Lebih dari 30 Hari
Ke delapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Asing ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah 30 Hari "