Kamis, 2 Oktober 2025

Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan

Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan Karena Jaringan Diblokir

Editor: Suut Amdani
Tribunnews/Miftah
Tampilan IMEI yang tak terdaftar di Kemenperin 

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Baca: Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Ponsel Vivo dengan Baterai 5000 mAh

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

(Kompas.com/Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved