Kenapa Penghentian Layanan First Media dan Bolt Baru Sekarang? Ini Jawaban Kominfo
PT First Media (KBLV) dan PT Internux menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz pada pemerintah sejak 2016 lalu.
Untuk pencabutan izin PT Internux, hal tersebut dilandasi Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokasi Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel PT Internux.
Sementara keputusan pencabutan izin untuk PT First Media (KBLV) tertuang dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencabutan Izin First Media dan Internux Sempat Tertunda, Apa Alasannya?"