Kamis, 2 Oktober 2025

Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar

CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.

Editor: Fajar Anjungroso
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan on-demand Grab. 

Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selama dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan.

Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yag dituduhkan CCCS.

Pihaknya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud.

Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh CCCS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved