Rabu, 1 Oktober 2025

Aplikasi Tik Tok

Daftar Aplikasi dan Situs Lain di Luar Tik Tok yang Pernah Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi Tik Tok, sehingga nggak bisa diakses

Editor: Fajar Anjungroso
Aplikasi Tik Tok 

Terus pengguna lainnya dapat memberikan suara “atas” atau “bawah” yang kemudian dihitung untuk memberikan peringkat pada postingan tersebut. Lebih kurang mekanismenya serupa dengan Kaskus yang notabene buatan lokal. Hingga saat ini, Reddit masih diblokir di Indonesia.

Baca: Wendy Wilson Sempat Trauma Gara-gara Dibully Guru Bahasa Inggris

3. Tumblr

Tumblr mecahin rekor dengan dua kali diblokir Kemkominfo. Pada Februari 2016, layanan mikroblog dan jejaring sosial Tumblr jadi sasaran blokir Kominfo. Kayak yang sudah-sudah, alasan pemblokiran nggak jauh dari konten berbau pornografi.

Tumblr dianggap berperan atas penyebaran video pornografi di internet. Selain itu, platform tersebut juga dinilai memperluas konten-konten berbau LGBT.

Pemblokiran itu nggak bertahan lama, menyusul derasnya protes masyarakat. Selain itu, pemerintah juga telah mengirimkan surat yang meminta Tumblr melakukan self-censorship terhadap konten pornografi.

Alhasil, pada pertengahan Februari 2016, akses Tumblr kembali dibuka dan netizen Tanah Air bisa kembali meramaikannya hingga Februari lalu.

4. Netflix

Telkom telah melakukan pemblokiran layanan Netflix di layanan internet Indihome, Wifi.id, dan Telkomsel pada Rabu, 27 Januari 2016, pukul 00.00 WIB. Telkom menggangap Netflix belum memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menyatakan memahami dan mengapresiasi langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memblokir layanan streaming Netflix.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam serangkaian tweet di akun Twitter pribadinya, Rabu (27/1/2016).

 
"Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," kicau Menkominfo di akun Twitter @rudiantara_id.

Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menjelaskan beberapa regulasi yang berkaitan dengan kehadiran Netflix di Indonesia. Ia mengawali penjelasan dengan menyebut bahwa Netflix termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang beroperasi di Tanah Air.

5. Telegram

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan pemblokiran pada layanan chatting Telegram di Indonesia. Terhitung sejak Jumat (14/7/2017), pengguna telegram tak bisa mengakses situs Telegram, baik dari peramban desktop maupun mobile.

Pemerintah berdalih Telegram banyak memuat kanal yang berisi konten radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar-gambar mengganggu), dan hal-hal lain yang tak sesuai dengan perundang-undangan di Tanah Air.

Halaman
123
Sumber: Hai-online.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved