Selasa, 30 September 2025

Mudah Kok! Tak Cuma Lewat Ponsel, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui Website

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.

Penulis: Rendy Sadikin
IST
sim card ponsel 

Jika tidak, ada sanksi menanti.

Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

Daftar lewat web

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/

5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Tak perlu nama ibu kandung

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan resgistrasi kartu SIM seluler tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung.

Dalam rilis Kominfo terbaru, Kamis (18/10/2017) malam disebutkan, hal itu dilakukan untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi dan memberi rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam keterangan itu disebutkan, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.

Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah

Masyarakat juga diimbau melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator

Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved