Selasa, 30 September 2025

Bank Indonesia Kendorkan Regulasi Uang Elektronik

BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.

Editor: Choirul Arifin
KONTAN
Penggunaan E-Money untuk membayar tarif tol 

Demi memacu penyebaran e-money, BI juga berencana memberikan teguran kepada bank yang tidak menggarap bisnis uang elektronik dengan tidak maksimal.

Bank sentral boleh jadi mencabut hak bank itu sebagai bank penerbit e-money andai ditemukan bisnisnya tidak berjalan.

Gambaran saja, sejak muncul tahun 2008, bisnis e-money kian membesar.

Mengacu data BI, selama periode Januari hingga Oktober 2015, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 4,3 triliun atau rata-rata sekitar Rp 358,3 miliar per bulan.

Nilai transaksi selama sepuluh bulan pertama di 2015 itu melampaui total transaksi e-money pada 2014 Rp 3,31 triliun. 

Reporter Nina Dwiantika
Editor Adi Wikanto

LAYANAN KEUANGAN DIGITAL

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved