Bank Indonesia Kendorkan Regulasi Uang Elektronik
BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.
Demi memacu penyebaran e-money, BI juga berencana memberikan teguran kepada bank yang tidak menggarap bisnis uang elektronik dengan tidak maksimal.
Bank sentral boleh jadi mencabut hak bank itu sebagai bank penerbit e-money andai ditemukan bisnisnya tidak berjalan.
Gambaran saja, sejak muncul tahun 2008, bisnis e-money kian membesar.
Mengacu data BI, selama periode Januari hingga Oktober 2015, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 4,3 triliun atau rata-rata sekitar Rp 358,3 miliar per bulan.
Nilai transaksi selama sepuluh bulan pertama di 2015 itu melampaui total transaksi e-money pada 2014 Rp 3,31 triliun.
Reporter Nina Dwiantika
Editor Adi Wikanto
LAYANAN KEUANGAN DIGITAL