Senin, 6 Oktober 2025

Menkominfo Ajak Menhub Diskusikan Nasib Go-Jek dan Uber Taksi

Rudiantara mengatakan dalam waktu dekat akan membahas soal ride sharing tersebut dengan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DAFTAR DRIVER GO-JEK - Warga rela mengantre saat akan mendaftar driver atau pengemudi Go-Jek di Gedung Bikasoga, Buahbatu, Kota Bandung, Selasa (1/9). Pendaftaran yang dibuka dari 1-11 September 2015 tersebut menargetkan sebanyak 17.000 driver untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Para driver Go-Jek yang sudah terdaftar akan mendapatkan fasilitas gratis berupa helm, jaket, dan masker, sedangkan ponsel dicicil Rp 20.000 per minggu selama 25 minggu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenkominfo Rudiantara berpendapat layanan ride sharing seperti Uber, Go-Jek, Grab Bike, atau Grab Car adalah efek wajar perkembangan teknologi.

Namun, saat ini layanan ojek dan taksi berbasis aplikasi tersebut terbentur dengan peraturan transportasi.

"Daripada mereka diam-diam beroperasi kan kita nggak tahu juga. Mereka dilarang beroperasi, tapi kita nggak tahu kalau mereka jalan sendiri. Kalau saya, ya sudahlah resmikan saja. Tapi dengan catatan mesti ada perlindungan pelanggan," ujarnya saat ditemui KompasTekno di kediamannya, Rabu (16/9/2015) malam.

Namun dia tak memungkiri Indonesia belum memiliki aturan khusus yang membahas layanan ride sharing. Soal pembuatan aturan terkait pun tidak bisa dia lakukan atau diputuskan sendirian.

Rudiantara mengatakan dalam waktu dekat akan membahas soal ride sharing tersebut dengan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan. Rencananya pertemuan dilakukan sekembalinya dari Jepang.

"Saya harus bicara dulu sama Pak Jonan soal ride sharing ini. Kalau dari sisi ICT saya nggak masalah. Mereka itu terbentur di peraturan transportasi, karena di Indonesia perusahaan transportasi harus memiliki armada. Sedangkan Uber kan platform, seperti marketplace untuk mempertemukan yang punya mobil dan butuh mobil," terang Rudiantara.

Aturan ride sharing diharapkan bisa jadi solusi bagi benturan yang selama ini terjadi antara pelaku bisnis moda transportasi tradisional dengan perusahaan aplikasi ride sharing. Dengan adanya peraturan, baik pelanggan maupun pelaku bisnis pun bisa sama-sama terlindungi.

"Kalau saya sih posisinya saya bantu, yang untung kan masyarakat. Ini kan perkembangan teknologi, selama itu tidak merusak sistem, ya nggak masalah bikin aturan baru. Tapi itu tergantung dari sektor masing-masing ya. Nanti soal aturan baru, mesti bicarakan sama Pak Jonan," terang Rudiantara.

Seperti diketahui, aturan jenis ini baru ada di Filipina yang meresmikan ride sharing sebagai Transportation Network Company (TNC), tidak termasuk perusahaan transportasi. Sedangkan kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai armada TNC disebut sebagai Transportation Network Vehicle Services (TNVS) dan mesti memiliki sertifikat resmi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved