TAG
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berita
Foto (31)
-
Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
-
Ketua Umum Kadin Ogah 'Cawe-cawe' Soal Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, karena itu, dirinya tidak mau ikut menangani atau cawe-cawe terkait penetapan UMP
-
Daftar UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp 4,9 Juta
Inilah daftar UMP 2023 tertinggi di Indonesia hingga terendah. UMP 2023 tertinggi memiliki besaran Rp 4,09 juta.
-
Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara
Kenaikan UMP Provinsi Sumatera Barat mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di tahun 2023.
-
33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.
-
Ekonom Soroti Kenaikan UMP 2023: Idealnya Upah di Yogyakarta Naik 12,6 Persen
Kenaikan UMP sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, UMP mampu menjadi stimulus perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
-
Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
-
UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, di mana angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari tahun sebelumnya.
-
Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta
UMP Bengkulu untuk tahun depan naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.
-
UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82 Ribu, Per Januari jadi Rp 3.282.000
Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan, kini UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
-
UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen sehingga menjadi Rp3,4 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2023.
-
Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat
Komponen upah perlu mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada dalam beberapa waktu terakhir.
-
Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 %, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani
inflasi yang sudah naik tinggi saat ini dengan adanya kenaikan UMP yang lebih besar, maka dapat menjadi penyeimbang.
-
Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?
Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).
-
Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya
Naik sebesar Rp 7,8 persen dari tahun sebelumnya. dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
-
Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya
Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen.
-
Desak Gubernur DKI Tetapkan UMP Sesuai Usulan Buruh, Aksi Besar-besaran Akan Dilakukan di Balai Kota
Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Bandingkan Usulan UMP Apindo dan Kadin
Buruh secara tegas menolak usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP)
-
Presiden KSPI Ungkap Pengusaha Beda Usulan Soal UMP Jakarta, Mana Lebih Besar?
Di mana, versi Apindo menggunkan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen sebesar Rp 4.763.293.
-
Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Penetapan UMP pada tahun depan maksimal 10 persen diharapkan dapat diterima oleh semua pihak terkait.