TAG
UMP
Berita
-
UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp 123.298 Jadi Rp 3,4 Juta
UMP Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, naik 3,76 persen atau senilai Rp 123.298 dari tahun 2023.
-
Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan
Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
-
UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
-
Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah
Daftar UMP 2024 di seluruh daerah. DKI Jakarta jadi UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381, sedangkan Jawa Tengah terendah, Rp 2.036.947.
-
Buruh: UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 Tak Akan Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Pekerja
Buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan komponen hidup layak.
-
UMP NTB 2024 Naik 3,06 Persen dari Tahun 2023 Jadi Rp 2.444.067, Cek Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 bakal naik menjadi Rp 2.444.067 per bulannya, hasil sidang Dewan Pengupahan NTB.
-
UMP DKI Jakarta Tahun Depan Naik Jadi Rp 5.067.381, Buruh: Kami Sangat Kecewa dan Marah
Kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 165.583 dinilai tidak sesuai dengan kenaikan-kenaikan harga pangan, transportasi, dan harga sewa hunian.
-
Daftar UMP 2024: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Sulsel, Maluku Utara, Papua Barat
Daftar besaran UMP 2024 di sejumlah daerah: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Gorontalo, Maluku Utara, hingga Papua Barat.
-
UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024.
-
Besaran UMP Jakarta 2024 Naik, Ini Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia
Besaran UMP di wilayah DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan, menjadi Rp 5.063.000, simak cara menghitung dan rumus menetapkan upah di Indonesia.
-
BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381
Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
-
UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000.
-
UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.643 dari UMP 2023
UMP DKI Jakarta 2024 senilai Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen dari UMP tahun 2023, Selasa (21/11/2023).
-
Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali
Daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kep Riau, Babel, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali.
-
UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 resmi naik Rp 132.834 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan.
-
UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang
UMP Maluku Utara 2024 dipastikan naik 7,5 persen menjadi Rp 3,200,000, namun Apindoungkapkan ini dianggap belum adil bagi usaha selain pertambangan
-
UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023.
-
UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2024 resmi naik menjadi Rp 3.640.000, naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023.
-
Balai Kota Jakarta Diamuk Pendemo, Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar Rp5,6 Juta
Pemerintah dan pakar mengusulkan UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381, dan usulan dari pengusaha atau pelaku usaha senilai Rp 5.043.058.
-
UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024
UMP Sulsel 2024 dipastikan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 menjadi Rp 3.434.298 melalui SK Gubernur SUlsel Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023