TAG
UMP 2022
Berita
-
Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker
Aksi unjuk rasa akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
-
RESMI, Ini Rincian 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Rata-Rata Naik 1,09 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022. Ini rincian UMP 2022 di 27 provinsi
-
UMP 2022: Prediksi Ekonom dan Rencana Mogok 60 Serikat Pekerja
Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.
-
Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
-
Simak Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia, Rata-rata Naik 1,09 Persen
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
-
Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
-
DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
-
Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia
Simak besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen dalam artikel berikut ini.
-
DAFTAR UMP 2022 di 6 Provinsi, Tertinggi Jakarta Rp 4.453.724, Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011
Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
-
Miris, UMP Naik 1,09 Persen Di Tengah PPN Yang Juga Naik dan Prediksi Inflasi 2-3 Persen
Kritikan ini salah satunya diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat.
-
Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan
Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang rata-rata naik hanya sebesar 1,09 persen.
-
Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
-
Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved