TAG
tarif batas atas
Berita
-
Kemenhub: Belum Ada Pelanggaran Tarif Tiket Pesawat di Bandara Kualanamu Medan
Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000,
-
Turun Hingga 16 Persen, Berikut Besaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Rute-rute Populer
Dalam aturan baru ini, TBA mengalami penurunan di kisaran 12-13 persen dan akan berlaku sejak 18 Mei 2019.
-
Tarif Batas Atas Turun, Alvin Lie: Maskapai Bakal Rugi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
-
Menhub Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Dalam 2 Hari
aturan tersebut merupakan upaya untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang merasa tiket penerbangan mahal.
-
Kebijakan Baru Tarif Tiket Penerbangan Mulai Efektif Berlaku 18 Mei 2019
"Sejak pemberlakuan KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah"
-
Hari Ini, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen
Aturan baru ini bakal tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
-
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Setuju Maskapai Juga Diberi Insentif
Polana B Pramesti mengusulkan agar penurunan tarif tiket pesawat ini tidak boleh diberatkan ke pihak operator penerbangan saja
-
Garuda Klaim Tidak Untung Banyak, Meski Tingkat Keterisian Penumpang saat Lebaran Tinggi
Ikhsan mengatakan maskapai tidak mendapat keuntungan besar meski jumlah penumpang banyak.
-
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16 Persen, Garuda Bakal Tutup Rute Sepi Penumpang
Garuda Indonesia mengaku perlu melakukan beberapa penyesuaian terhadap struktur biaya perusahaan guna menurunkan harga tiket
-
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen, Garuda Mengaku Semakin Tertekan
Ikhsan menjelaskan, selama lebih tiga tahun terakhir, pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif batas atas maupun tarif batas bawah
-
15 Mei, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen
Pemerintah akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
-
PHRI: Penurunan Tarif Batas Atas Pesawat Belum Tentu Meringankan
solusi penurunan harga tiket pesawat sebesar 12%-16% belum mampu memuaskan banyak pihak.
-
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan, Ini Penjelasan Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
-
Menhub Budi Jelaskan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat sampai 16 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
-
Rapat untuk Membahas Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Sebabnya
Susiwijono menjanjikan akan menjadwalkan kembali rakortas terkait batasan tarif tiket pesawat dalam waktu dekat.
-
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Turun, Menteri BUMN: Kami Ikuti Saja
Sebagai Menteri BUMN, Rini mengakui perannya hanya membawahi perusahaan-perusahaan BUMN, termasuk Garuda Indonesia.
-
Jika TBA Turun 15 Persen, Pendapatan Sriwijaya Air Bisa Turun 10 Persen
jika rencana itu bakal dieksekusi oleh pemerintah maka terdapat potensi pengurangan pendapatan bagi Sriwijaya Air.
-
Menteri Rini Pilih Kompromi Soal Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Penerbangan
Rini Soemarno menyatakan pihaknya akan kooperatif terhadap keputusan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
-
Menhub: Besaran Penurunan TBA Tiket Pesawat Diputuskan Senin Pekan Depan
Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan di Kemenko Perekonimian
-
AirAsia Setuju Jika Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Dendy Kurniawan mengaku setuju dengan rencana pemerintah menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved