TAG
Syafruddin Arsyad Temenggung
Berita
Foto (58)
-
Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim
Otto Hasibuan menilai dengan adanya putusan MA, kliennya Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sdapat dibebaskan dari status tersangka
-
Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA Atas Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Aneh Bin Ajaib
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.
-
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI
-
KPK Tunggu Putusan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa perkara korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
-
Jika Mangkir saat Dipanggil KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Akan Dijadikan 'DPO'
Untuk mengupayakan Sjamsul dan Itjih datang ke Indonesia untuk dapat diperiksa, KPK telah melayangkan surat panggilan
-
Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK
"Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang,"
-
Divonis Vonis 13 Tahun Penjara, Syafruddin Arsyad Temenggung Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3
-
Syafruddin Temenggung : Satu Hari, Satu Detik Dihukum, Saya Ajukan Banding
"Kami minta tim kami saat ini juga segera lakukan banding," tegas Syafruddin, Senin (24/9/2018).
-
Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 700 Juta
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
-
Dihukum Berapapun, Syafruddin Bakal Ajukan Banding
Saya tidak bisa mengatakan optimis, kami sudah melakukan upaya maksimal melakukan pembelaan dengan cara yang benar.
-
Hari Ini Hakim Tipikor Jakarta Bacakan Vonis untuk Terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung
Sebelumnya, Syafruddin dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
Seusai Diperiksa KPK, Dorodjatun Kuntjoro Hanya Tersenyum
Selama kurang lebih dua jam, Guru Besar Emiritus FE-UI, Dorojatun Kuntjoro Jakti, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Penasihat Hukum: Syafruddin Temenggung Tidak Melanggar Hukum, Ini Alasan Yuridisnya
Sangat erat kaitannya perbuatan melawan hukum sebagai suatu syarat terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri
-
Tangis Syafruddin Arsyad saat Bacakan Pledoi Setebal 110 Halaman di Hadapan Majelis Hakim
Begitu tiba di penghujung akhir pledoi, Syafrudin tak kuasa menahan tangis. Dia menyatakan sangat rindu dengan istri dan anak-anaknya
-
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus BLBI Singgung Nilai Tukar Rupiah yang Merosot
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun
-
Syafruddin Tidak Terima Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi
Syafruddin merasa tidak terima disebut jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
-
Syafruddin Bacakan Sendiri Pledoi Pribadinya Setebal 110 Halaman
Pledoi anda 110 halaman, saudara baca sendiri. Kalau bisa skema tidak perlu dibaca, nomor SK juga. Tapi kalau mau baca utuh silahkan saja
-
Terdakwa Korupsi BLBI Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan
-
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
-
Syafruddin Temenggung Beberkan Pendekatan Penyehatan Ekonomi
Menurut Syafruddin, saat menghadapi situasi saat itu, acuan yang mengikatnya adalah Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved