TAG
Suku Dinas Parekraf
Berita
-
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Jual Minuman Alkohol Selama Bulan Ramadan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan selama bulan ramadan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved