TAG
Subhan Palal
Berita
Foto (5)
-
Subhan Palal: Gugatan Rp125 Triliun Ditujukan ke Gibran Pribadi, Bukan sebagai Wakil Presiden
Subhan Palal tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, bukan Wakil Presiden.
-
Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar
Ketua KPU Mochammad Afifuddin tidak berkomentar banyak terkait lembaganya yang bersama Gibran Rakabuming menjadi tergugat di PN Jakarta Pusat.
-
Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus
Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo
-
Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan
-
Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan
Roy Suryo mendukung aksi warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka.
-
Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran
Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.
-
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI
Subhan juga pernah menggugat Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad berkaitan dengan pejabat negara harus dijabat oleh WNI yang sudah disahkan.
-
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus
Subhan menjelaskan gugatan Wapres Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun. Nantinya jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.
-
Siapa Subhan Palal? Warga yang Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Berprofesi sebagai Advokat
Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Gibran sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Ini rekam jejaknya.
-
Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).