TAG
STNK Mati 2 tahun hangus
Berita
-
Bukan Hanya Hukuman Tilang Jika Pajak STNK Mati, Pemilik Akan Didenda Segini Bahkan Dipenjara!
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, STNK tidak berlaku lagi.
-
Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun Maka Kendaraan Anda Digolongkan Bodong Tak Boleh Dipakai Lagi
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.
-
STNK Mati 2 Tahun Ternyata Belum Langsung Hangus, Masih Ada Tahapannya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menerangkan STNK yang mati selama 2 tahun tidak akan langsung hangus.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved