TAG
Sritex
Berita
Foto (6)
-
BREAKING NEWS: Sritex Tutup 1 Maret 2025, Total PHK 10.669 Orang
Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.
-
Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya
Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
-
Soal Kelanjutan Penyelamatan Sritex, Menteri Yassierli: Masih Dimonitor, Jangan Tanya Kemnaker Terus
Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi Sritex.
-
50 Ribu Buruh Sritex dan Pedagang Bakal 'Serbu' Jakarta Jika Tuntutan Tak Sesuai Harapan
15 orang perwakilan buruh akan berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan audiensi ke Mahkamah Agung (MA), Istana Negara, DPR RI.
-
Menperin : Masalah Sritex Lebih Rumit dari Yang Ada di Permukaan
Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.
-
Asosiasi Pertekstilan Tanggapi Rencana Aksi Damai Buruh Sritex di Jakarta
API tak mempersoalkan niat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sritex Group menggelar aksi damai di Jakarta.
-
Minta Kejelasan Nasib, 10 Ribu Karyawan Sritex akan Gelar Aksi Damai Pertengahan Januari 2025
Karyawan Sritex berencana melakukan aksi damai untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai nasib mereka.
-
Dukung Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soeparno: Perlu Reskilling dan Upskilling Tenaga Kerja
Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno meyakini kebijakan Presiden Prabowo Subianto akan menyelamatkan karyawan Sritex dari PHK.
-
Kemnaker Hormati Putusan MA yang Nyatakan PT Sritex Pailit: Tapi Tak Boleh Ada PHK
Lebih lanjut, Kemnaker RI juga berdalih akan menyediakan pasar kerja bagi seluruh karyawan PT Sritex yang terkena dampak.
-
Kemnaker Mulai Ancang-ancang Sejumlah Hal Jika Sritex PHK Karyawannya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
-
Wamenaker Jelaskan Pernyataannya 'Mumet' karena Sritex: Jujur Memang 'Mumet'
Immanuel Ebenezer menjelaskan pernyataannya beberapa hari lalu soal mumet karena masalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
-
Umur Sritex Tinggal Sebulan Lagi, Bahan Baku Sudah Mulai Disetop
Operasional pabrik Sritex dikhawatirkan berhenti total dalam satu bulan ke depan karena indikasi dihentikannya pasokan bahan baku ke pabrik.
-
Kemnaker Terus Pantau Nasib 50 Ribu Pekerja Sritex Pasca Putusan MA, Tak Ingin Ada PHK
Pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun, termasuk di pT Sritex.
-
Hindari PHK Massal, Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex
Politisi PDIP itu mendorong pihak perusahaan terus melakukan perbaikan demi menyelamatkan para pekerja.
-
Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex Hindari PHK Massal
Komisi IX DPR RI mendukung pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan Sritex yang pengajuan kasasinya terkait putusan pailit ditolak Mahkamah Agung.
-
Kasasi Ditolak MA, Pailit sudah Inkrah, Menko Airlangga: Sritex Masih Bisa Ekspor
Putusan MA atas peninjauan kembali yang diajukan perusahaan membuat status pailit Sritex berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
-
Langkah Sritex Perjuangkan 50.000 Karyawan usai Kasasi Pailit Ditolak MA
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak kehabisan asa seusai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
-
Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi
Pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.
-
MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh
Kemnaker mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak PHK.
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Masih Berjuang Hindari Pailit dan akan Ajukan Peninjauan
Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak MA.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved