TAG
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Berita
-
Teknologi Pintar Kunci Ciptakan Bangunan yang Sehat dan Efisien
Untuk memperoleh SLF, standar kelayakan bangunan dinilai berdasarkan empat pilar, yaitu kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan.
-
Kenali Dua Regulasi Baru yang Melindungi Pemilik Aparteman dan Rumah Susun
Sebenarnya, payung hukum tentang rumah susun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
-
Penuturan Mahasiswi Universitas Bina Dharma Saat Lantai yang Diinjaknya Runtuh
"Kami ikut saja dosen yang ada di depan karena baru sampai juga," ucapnya dengan volume suara pelan.
-
Pengoperasian Transjakarta Koridor 13 Tinggal Tunggu Terbitnya Sertifikat Laik Fungsi
SLF dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari Dinas Bina Marga.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved