TAG
ruas ganjil genap di Jakarta
Berita
-
Ganjil Genap Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Daftar Ruasnya dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.
-
Penerapan Kembali Ganjil Genap Dinilai Berpotensi Tingkatkan Penularan Covid-19
Timboel Siregar menilai penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bakal berdampak peningkatan kasus penularan Covid-19.
-
Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta Hari Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Masuk dalam Pengecualian
Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
-
Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB
Kebijakan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus
-
Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
Dishub kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved