TAG
Pria di Banyumas Batal Nikahi Kekasih
Berita
-
Fakta-fakta Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Karena Batal Nikahi Kekasihnya
Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
-
5 Fakta Pria Didenda Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih: Tak Mau Bayar, Ini Kata Pihak Wanita
MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
-
POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan dengan kekasih.
-
Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar
Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya.
-
Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan
AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.
-
Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta
Seorang pria didenda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung. Pria berinisial AS (32) membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.
-
Batalkan Pernikahan, Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi Rp 150 Juta
merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.
-
Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta setelah Batalkan Pernikahan, Begini Kronologinya
AS (32), pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved