TAG
PPh Pasal 22
Berita
-
Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memajaki aset kripto mulai 1 Mei 2022.
-
Asyik, Kontraktor Migas Kini Bebas dari PPh Pasal 21
PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar badan usaha karena aktivitas perdagangan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved