TAG
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Berita
-
TikTok Shop Kembali dengan Gandeng Tokopedia, Pengamat: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi Perizinan
Awalnya, ia mengaku khawatir ketika ada pengkotakan dan garis pemisah yang tebal antar platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
-
DJP Terima Setoran Pajak Digital Rp 9,17 Triliun Per Oktober 2022
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen
-
Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
Ada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum tentu melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia, misalnya search engine.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved