TAG
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020
Berita
-
Mulai 24 April, Kemenhub Hentikan Operasional Kapal Penumpang untuk Angkutan Mudik
berbedanya masa akhir larangan mudik untuk kapal ini dikarenakan operasional kapal, memiliki jarak jauh dan waktu yang lama dalam perjalanan
-
Permenhub Larangan Mudik Terbit, Seluruh Kapal Penumpang Pelni Dialihkan untuk Angkutan Logistik
Pelni akan mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved