TAG
Pemilu 2029 tidak serentak
Berita
-
Eks Hakim MK Sebut Putusan soal Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Langgar Konstitusi & UUD 1945
Eks hakim MK menilai putusan MK yang menyatakan pemilu dan pilkada tidak lagi digelar secara serentak telah melanggar konstitusi dan UUD 1945.
-
Mendagri Tito Kaji Putusan MK Pisahkan Pemilu: Apakah Sesuai dengan Konstitusi
Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
-
Putuskan Pemilu 2029 Tidak Serentak, MK Dianggap Kerap Buat Norma Baru dan Lampaui Kewenangan
Selain berpengaruh terhadap penyelenggaraannya, pemilu serentak juga berdampak terhadap partai politik (parpol) dalam mempersiapkan kadernya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved