TAG
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Berita
-
Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada 17 Juli 2022, Bebas Tes Covid-19 Jika Sudah Booster
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah Booster tak perlu tes Covid-19.
-
Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
-
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri
-
Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 18 Mei 2022
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan orang dalam negeri atau domestik.
-
Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster, Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri melalui udara terbaru
-
Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara
Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
-
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Tes Antigen atau PCR untuk Vaksin Dosis 2
Berikut aturan dan ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
-
Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19 Boleh Mudik, Lalu Bagaimana dengan Pemudik yang Miliki Komorbid?
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
-
Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus
Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.
-
Rincian Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 8 Maret
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian
-
ISI Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Tak Perlu Tes PCR-Antigen Bila Sudah 2 Kali Vaksin
Isi lengkap SE terkait aturan perjalanan domestik. Naik kapal, pesawat, hingga kereta tak perlu pakai tes PCR dan antigen asal sudah 2 kali vaksin.
-
PT Angkasa Pura I Bandara Sentani Sambut Baik Rencana Peniadaan PCR, Tapi Tunggu Aturan Resmi
PT Angkasa Pura I Bandara Sentani berkomitmen untuk terus mendukung penerbangan yang aman dan sehat, bagi seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
-
Aturan Perjalanan Transportasi Laut, Darat dan Udara di Wilayah PPKM Level 1-4
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik.
-
Aturan Pengetatan Perjalanan Terbaru setelah Larangan Mudik Berakhir, Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021
Simak inilah aturan pengetatan perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota melalui darat, laut maupun udara.
-
Larangan Mudik Berakhir, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Luar Kota yang Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut adalah ketentuan perjalanan ke luar kota terbaru yang berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
-
Ada Pengetatan PPDN, Jumlah Penumpang KAI Terpantau Landai
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat, jumlah pergerakan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh terpantau landai.
-
Kapan Mudik 2021 Dilarang? Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Berikut ini aturan tentang Larangan Mudik Lebaran yang tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved