TAG
paspor rusak
Berita
-
Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.
-
Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.
-
Hati-hati, Paspor Rusak atau Hilang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved