TAG
NPWP
Berita
-
Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Simak cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.
-
Panduan Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret
Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.
-
Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Beriku cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, beserta panduan jika lupa PIN EFIN.
-
Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini
Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id, simak penjelasannya berikut ini.
-
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id
Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.
-
Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021
Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2020 secara Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2021
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan sebelum 31 Maret, login www.pajak.go.id atau djponline.
-
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp4.000 Menjadi Rp934 Ribu Per Gram
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen maka bawa NPWP saat transaksi.
-
Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
Jika kartu NPWP hilang atau rusak, jangan khawatir. Ini cara cetak ulang kartu NPWP lewat online.
-
Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email
Apabila lupa EFIN, berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan melalui email, cantumkan NPWP, nama lengkap, NIK, dan nomor HP.
-
Harga Emas Antam Senin 21 Desember 2020 Naik Rp 976 Ribu Per Gram, Berikut Rinciannya
Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam naik Rp 6.000 ke level Rp 976.000 per gram.
-
Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Akan Dipotong 5 Persen
Para pendidik dan tenaga kependidikan tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara utuh.
-
Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik, syaratnya juga cukup mudah
-
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Segera Login di www.pajak.go.id, Bisa Dikirim via Email
Simak cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik yang bisa dikirim sendiri via email. Wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id.
-
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.
-
Syarat Pencairan Bantuan Pondok Pesantren di Masa Covid-19
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat mencairkan bantuan di masa Covid-19 di akhir Agustus atau awal September 2020.
-
Naik Rp 4.000, Harga Emas Antam Rabu, 15 Juli 2020 Mencapai Rp 942.000 per Gramnya
Naik Rp 4.000, Berikut ini Update Harga Emas Antam Rabu, 15 Juli 2020 Mencapai Rp 942.000 per Gramnya.
-
Update Harga Emas Antam Senin 22 Juni 2020 Capai Rp 907.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Update Harga Emas Antam Senin 22 Juni 2020, Mencapai Rp 907.000 per Gram, Berikut Rinciannya
-
Turun Ceban, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 924 Ribu/Gram
Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini juga turun Rp9.000 di posisi Rp822 per gram.
-
Segera Lapor, Ini Cara Mengisi SPT Online Lewat E-Filing, Klik djponline.pajak.go.id
Konsekuensi wajib pajak yang tidak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2020.