TAG
menyalakan lampu utama sepeda motor
Berita
-
MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari atau Denda Rp 100 Ribu
Jika MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945, frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved