TAG
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Berita
-
BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
-
Indonesia Segera Kirim Pekerja Migran ke Malaysia Lewat Sistem Satu Kanal
Nota kesepahaman Indonesia-Malaysia diharapkan jadi pedoman antara Indonesia dengan negara-negara lainnya dalam penempatan pekerja migran.
-
Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
-
Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT
-
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Ditargetkan Rampung di 2022
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja ditargetkan rampung menjadi Keputusan Menaker pada tahun 2022 ini.
-
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, aturan klaim JHT bisa dilakukan sebelum usia pensiun 56 Tahun. Perkerja yang mengundurkan diri dapat cairkan JHT.
-
Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke aturan lama yakni ke Permenaker Nomor 19/2015.
-
Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dalam 2 Minggu
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan
-
Buruh Tuntut Menaker Ida Dicopot, Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, buntut aturan pencairan Jaminan
-
Hari Ini, Buruh Gelar Demo di Depan Gedung Kemenaker RI, Berikut 2 Tuntutannya
KSPI dan Partai Buruh gelar demo di depan depan Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta hari ini, Rabu (16/2/2022).
-
Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuh
-
Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
-
Bakal Gugat Permenaker Soal JHT, KSPSI: Tidak Berpihak Pada Buruh
Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
-
Permenaker No.2/2022 Syaratkan JHT Cair di Umur 56 Tahun, KPBI: Bu Menteri Melukai Kaum Buruh
(KPBI) mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
-
Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencap
-
Lakukan Kunjungan ke BLK Ternate, Menaker Apresiasi Program Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas SDM
BLK Ternate memiliki program pelatihan non boarding dan boarding sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM di Maluku Utara.
-
Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi serta aturan
-
BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Sudah Tersalurkan ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status BSU
Cek status bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id. Sudah ada 7,1 juta pekerja yang menerima BSU.
-
DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
-
DAFTAR UMP 2022 di 6 Provinsi, Tertinggi Jakarta Rp 4.453.724, Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011
Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved