TAG
Menteri Agama Fachrul Razi
Berita
Foto (7)
-
Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020
Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaa
-
Menag Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020: Tidak Ada Niatan untuk Langkahi DPR
Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.
-
Keuskupan Agung Jakarta Ungkap Persiapan dalam Pembukaan Gereja di Masa New Normal
Rm. Adi mengatakan pihaknya berkewajiban memastikan kesiapan setiap gereja paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut
-
Bagaimana Nasib Calon Jemaah Haji Indonesia yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci Akibat Pandemi?
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
-
MUI Setuju Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji, Ini Alasannya
Salah satu alasan Anwar karena Kota Mekkah sendiri diketahui juga merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
-
Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran
Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.
-
AMPHURI Nilai Pembatalan Haji 2020 Jalan Terbaik
Joko menyebut penundaan ini merupakan langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah, meski pahit untuk dihadapi.
-
Komnas Haji: Keputusan Batalkan Keberangkatan Haji Karena Prioritaskan Keselamatan Calon Jemaah
Keputusan tersebut karena pemerintah memprioritaskan keselamatan jemaah daripada kepentingan-kepentingan lainnya
-
Keberangkatan Haji Tahun 2020 Resmi Batal, Bagaimana yang Sudah Bayar Lunas? Ini Penjelasannya
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
-
Harusnya Keputusan Soal Haji Ditentukan Lewat Rapat Kerja Bersama
Menurut Syam, seharusnya keputusan itu diambil setelah rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR.
-
Batalkan Ibadah Haji, Menteri Agama Diminta Menghadap DPR
Menteri Agama Fachrul Razi diminta untuk segera menghadap Komisi VIII DPR terkait anggaran ibadah haji.
-
Ibadah Haji Dibatalkan, Politikus PKS: Ini Keputusan Paling Aneh Dalam Sejarah, Ada yang Menekan
Menurut Iskan Qolba Lubis, seharusnya keputusan terkait ibadah Haji bisa didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi VIII DPR RI.
-
Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Legislator PDIP: Uang Jemaah Dikembalikan Ya Pak Menteri
Ia mengatakan keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini harus diikuti dengan kepastian bagi jemaah, terutama yang seharusnya tahun ini
-
Ada Konsekuensi Biaya Pembatalan, Sapuhi Sarankan Jemaah Gunakan Kesempatan Haji 2021
Syam Resfiadi menerangkan akan transparan persoalan keuangan kepada calon jemaah haji 1441 H/2021M.
-
Sapuhi: Keputusan Pembatalan Haji 2020 Melalui Menteri Masih Kurang Pas
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
-
Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Ini Catatan Sejarah soal Musibah saat Penyelenggaraan Haji
Sejarah mencatat, selain wabah, ibadah haji juga pernah diwarnai tragedi hingga mengakibatkan sejumlah nyawa jemaah melayang. Apa saja?
-
Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.
-
Pembatalan Keberangkatan Haji juga Berlaku untuk Jemaah Haji Mujamalah
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," ujar Fachrul.
-
Menag Terbitkan Panduan di Rumah Ibadah Selama New Normal, WALUBI Pilih Sembahyang di Rumah
ia menegaskan umat Buddha lebih memilih sembahyang atau berdoa di rumah masing-masing daripada di rumah ibadah.
-
Rumah Ibadah Boleh Gelar Akad Nikah dengan Persyaratan Ini
Aturan kedua adalah membatasi jumlah pengunjung yang menghadiri acara tersebut. Jumlah peserta tidak boleh lebih dari 30 orang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved