TAG
mengganggu tetangga
Berita
-
Draf RKUHP: Bikin Berisik Tetangga Malam Hari Denda Rp10 Juta
RKUHP: barang siapa yang mengganggu tetangga dengan suara gaduh pada malam hari dapat didenda paling banyak Rp10 juta.
-
Draf Final RKUHP: Mengganggu Tetangga dengan Suara Gaduh pada Malam Hari Didenda Rp 10 Juta
Setiap orang yang membuat berisik sehingga menggangu ketenangan tetangga didenda Rp 10 juta
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved