TAG
membangun rumah sendiri
Berita
-
Membangun Rumah Sendiri Kini Dikenai Pajak, Berikut Syarat dan Perhitungannya
Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.
-
Sekarang, Bangun Rumah Sendiri Kena PPN Lho, Intip Kriterianya
Biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke rekening di bank.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved