TAG
makan di tempat
Berita
Foto (6)
-
Aturan Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Wagub DKI Jakarta: Orang Tua Makannya Tidak Bisa Cepat
Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pemerintah memperpanjang batas waktu makan di tempat dari 20 menit menjadi 30 menit.
-
Pengusaha Kuliner Minta Kapasitas Pengunjung untuk Makan di Tempat Sebesar 50 Persen
Apkulindo meminta pemerintah melonggarkan kapasitas pengunjung untuk makan di tempat atau dine in minimal sebesar 50 persen.
-
Batas Waktu Makan di Tempat Pada Daerah dengan PPKM Level 3 Maksimal 30 Menit, Level 4 Cuma 20 Menit
Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.
-
Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3-4, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan
pelaksanaan resepsi juga tidak boleh menyediakan makan di tempat. Sebaliknya, protokol kesehatan yang ketat tetap harus diberlakukan.
-
Anggota Ormas di Jakarta Mengaku ''Aparat'' Tolak Larangan Makan di Tempat, Bagaimana Nasibnya?
Video yang mengetengahkan kelakuan seorang pria yang memaksa makan di tempat di sebuah warung, sontak viral di media sosial.
-
Pengelola Mal: Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Akan Turunkan Trafik Pengunjung Restoran
Pergub 88/2020 tentang PSBB DKI Jakarta menyebutkan, restoran, cafe tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani dine-in atau makan di tempat
-
PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020).