TAG
Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak
Berita
-
Pelajar Pembunuh Begal di Malang Divonis Pembinaan 1 Tahun, Hakim Nilai ZA Tetap Bersalah
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved