TAG
larangan mudik Lebaran 2021
Berita
Foto (81)
-
Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021
Meski begitu dalam peraturan perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik.
-
IPOMI: Kebijakan Larangan Mudik Harus Dibarengi Solusi untuk Operator Transportasi
Ipomi menilai, keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021 harus didukung dengan solusi untuk para operator transportasi.
-
Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan
untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain
-
Polri Minta Masyarakat Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Istiono mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana untuk menindaklanjuti arahan peniadaan mudik dari pemerintah.
-
Kakorlantas Ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran 2021
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengajak masyrakat menunda mudik lebaran 2021 dalam rangka membantu pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.
-
Mudik Dilarang, Polisi akan Periksa Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta
Penyekatan itu untuk menindaklanjuti larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
-
Polisi Minta Masyarakat Tunda Mudik Lebaran 2021
Istiono mengajak semua pihak untuk mensukseskan peniadaan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.
-
Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021 Semua Moda Transportasi Tak Boleh Beroperasi
Transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
-
Mulai H-15 Idul Fitri Ditjen Perhubungan Laut Siapkan 51 Posko di Pelabuhan Pantau
51 posko di pelabuhan pantau akan didirikan mulai H-15 Hari Raya Idul Fitri hingga H+15.
-
BPTD Banten Akui Belum Ada Tanggapan ASDP terkait Penghentian Layanan Tiket di Pelabuhan Merak
Endi masih menunggu kesiapan ASDP di Pelabuhan Merak untuk menindaklanjuti edaran terkait penghentian operasional transportasi.
-
Pemerintah Diminta Serius Jalankan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Jangan Inkonsistensi
Aturan larangan mudik yang ketat sangat dibutuhkan, karena angka kasus Covid-19 secara harian mengalami peningkatan setelah adanya libur panjang.
-
Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ini isi lengkapnya.
-
Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
Simak inilah isi aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
-
Terbitkan PM No 13 Tahun 2021, Kemenhub Larang Operasional Transportasi, Berlaku 6 Mei
dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
-
Menkes Beberkan Prioritas Vaksinasi Covid-19 Selama Lebaran
Kebijakan itu adalah untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 ke kota-kota tujuan mudik yang memiliki banyak penduduk lansia.
-
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung
dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik, maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman
-
Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
Hal itu disampaikan Puan berkaitan dengan larangan aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
-
Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Kurangi Layanan Operasional KA
Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.
-
Berikut Sanksi yang Akan Diterima Jika ASN Nekat Mudik Lebaran
Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan Kurangi Suplai Kereta Api
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya menyusun sejumlah langkah untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved