TAG
lampu rem
Berita
-
Viral Fortuner Gunakan Lampu Rem Tembak Hingga Buat Pengendara Lain Silau, Polisi: Melanggar Aturan
Pemakaian lampu tambahan tidak bisa digunakan secara sembarangan sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
-
Jangan Gunakan Warna Lampu yang Tak Sesuai Aturan, Anda Nekat Siap-siap Bayar Dendanya
Contohnya, lampu sein yang seharusnya berwarna kuning diganti jadi putih. Atau lampu rem yang seharusnya berwarna merah, diganti jadi warna putih.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved