TAG
KUHP Baru
Berita
-
Komunikasi Politik Pemerintah soal Partisipasi Publik Dalam KUHP Baru Dinilai Mengandung Paradoks
Pengamat Hukum sekaligus Pegiat HAM Jentera Asfinawati mengkritik komunikasi politik pemerintah terkait KUHP.
-
ICJR: Ketentuan Pidana Mati Dalam KUHP Baru Langkah yang Cukup Progresif
ketentuan mengenai pidana mati dalam KUHP Baru merupakan jalan tengah dari masih dianggap perlunya hukuman mati di Indonesia
-
Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf jika KUHP Baru Masih Banyak Kekurangan
Menkumham Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.
-
Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Baru, Mahfud MD: Ada Mekanisme Legislatif Review
Mahfud mengatakan jalan konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang tidak puas dengan KUHP Baru adalah judicial review ke MK.
-
Kantor Staf Presiden Bantah KUHP yang Baru Membahayakan Demokrasi
Produk hukum tersebut merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik yang menyuarakan pentingnya KUHP yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini
-
Pimpinan MPR: Buka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro dan Kontra KUHP di Masyarakat
Pada KUHP yang baru ini juga sudah diakomodasi tindak pidana terkait antidiskriminasi.
-
KUHP Baru Jadi Senjata Baru Perangi Tindak Terorisme dan Efektifkan Upaya Deradikalisasi
Lahirnya KUHP Baru menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
-
KUHP Baru Dikritik PBB dan Sejumlah Negara, Ini Respons Komisi III DPR
Komisi III DP sikapi kritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI beberapa hari yang lalu.
-
Wamenkum HAM: Surat PBB soal KUHP Tidak Dikirim ke Pemerintah
Edward menjelaskan mengenai kebebasan berpendapat bahwa KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan.
-
Menkumham Jawab Kekhawatiran soal Pidana Mati di KUHP Baru
Menkumham mengatakan seorang terpidana hukuman mati menunggu selama 10 tahun apakah kelakuannya baik atau tidak.
-
Tim Ahli Pemerintah Sedih Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Seakan untuk Menolak KUHP Baru
anggota tim ahli pemerintah Prof Harkristuti Harkrisnowo mengaku sedih atas peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat
-
Tim Ahli: Pasal Persiapan di KUHP Baru Hanya Ditujukan untuk Tindak Pidana yang Sangat Serius
Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan pasal persiapan di KUHP baru hanya ditujukan untuk tindak pidana yang sangat serius.
-
Tim Ahli: 3 Pasal Terkait Terorisme yang Dipindah ke KUHP Baru Harus Dicabut Dari UU Sebelumnya
Tuti menjelaskan ketiga pasal tersebut harus dicabut agar tidak menimbulkan kesulitan di lapangan bagi aparatur penegak hukum.
-
Wamenkum HAM: Pasal Zina dan Kohabitasi Diatur Dengan 'Indonesia Way'
Edward menegaskan pasal yang mengatur pidana perzinaan bagi suami istri dan pasal pidana kumpul kebo diatur dengan cara Indonesia Way
-
Tim Ahli: Frasa Dengan Sengaja Pasal Terorisme Dihapus di KUHP Baru, Namun Tetap Harus Dibuktikan
Tidak perlu lagi unsur dengan sengaja menjadi unsur tertulis yang ada di dalam tindak-tindak pidana yang ada di dalam KUHP Baru dan Undang-Undang lain
-
Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP
Pakar Hukum menjelaskan kalaupun kantor PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis tak masalah karena bukan resolusi.
-
Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi
Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu pun mencontohkan dalam aspek kebebasan berpendapat.
-
Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers
Hal tersebut disampaikan soal adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
-
PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas!
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah harus tegas terhadap perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.
-
Anggota DPR Sebut Pasal Perzinahan di KUHP untuk Cegah Pergaulan Bebas
Pasal ini memang sempat menjadi perdebatan panjang karena dinilai sebagai kewenangan negara yang melewati batas pribadi seseorang.