TAG
Jaminan Produk Halal
Berita
Foto (5)
-
Sertifikasi Halal Sifatnya Wajib, Kepala BPJPH Haikal Hasan: Pelanggar, Bisa Ditutup Usahanya
Aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.
-
Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal
Sertifikasi wajib halal diberlakukan mulai tanggal 18 Oktober 2024, BPJPH siapkan 1.032 personil Pengawas Jaminan Produk Halal.
-
Pemerintah Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Lawatan Dubes Uruguay untuk memperkuat kerja sama Indonesia dan Uruguay, terutama terkait implementasi Wajib Halal Oktober 2024.
-
BPJPH Jelaskan Tujuan Program Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan kalau implementasi kewajiban sertifikasi halal
-
Kebutuhan Juru Sembelih Hewan Bersertifikat Halal di Indonesia Masih Tinggi
Segala produk makanan yang mengandung unsur hewan sembelihan wajib menyertakan daging yang sudah memiliki sertifikat halal
-
Menteri Agama Minta Kerja Sama Jaminan Produk Halal Indonesia dan Jepang Dipercepat
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kerja sama di bidang produk halal ini bakal memberikan manfaat kepada kedua negara.
-
Jaminan Halal Dimulai dari Hulu, LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan
Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
-
MUI Terima 105.326 Pengajuan Sertifikasi Halal Selama Tahun 2022
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan terdapat 105.326 pelaku usaha.
-
Kemenag akan Luncurkan Buku Saku Halal
Kehadiran buku saku halal ini menjadi satu upaya dalam meningkatan literasi masyarakat tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
-
Produk Usaha Mikro dan Kecil Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Apa Syaratnya?
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp0,00 atau nol Rupiah alias gratis.
-
Produk Non Makanan dan Non Minuman Wajib Bersertifikasi Halal
Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
-
Pakar Hukum Nilai UU JPH Bukti Negara Hadir Untuk Masyarakat
Suparji pun menyarankan, ke depan penyusunan turunan UU itu harus memiliki landasan yang jelas dari aspek sosiologis maupun yuridis
-
Di RPP Jaminan Produk Halal, Kewenangan Sertifikat Produk Halal Berada di Bawah Kemenag
Sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Tapi akan diterbitkan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama.
-
Produk Halal Sejalan Gaya Hidup Modern dan Milienial, IHW: Peluang Dunia Usaha
pemerintah harus terus mendorong pertumbuhan industri halal, baik di sektor makanan, minuman, obat-obatan, termasuk rekayasa teknologi