TAG
Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut
Berita
-
Cabut Izin PUB, Kemensos Pastikan ACT Lakukan Pelanggaran
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman memastikan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pelanggaran.
-
PPATK Kembali Hentikan Sementara 300 Rekening Milik ACT
(PPATK) menghentikan sementara transaksi di CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia
-
Kemensos Pastikan Tak Batalkan Pencabutan Izin PUB ACT
Raden Rasman mempersilakan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Ba
-
Dinas Sosial NTB akan Kawal Penarikan Kotak Donasi ACT di Pertokoan dan Tempat Umum
Dinsos NTB meminta ACT untuk segera menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum, dan keramaian lainnya.
-
Kata ACT Soal Potongan 13,7 Persen Dana Umat untuk Operasional
Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan soal potongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional.
-
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ibnu Khajar: Kami Sangat Kaget!
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
-
Blokir 60 Rekening ACT, Kepala PPATK Imbau Para Donatur Hati-hati Kasih Sumbangan ke Lembaga Amal
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya memblokir 60 rekening milik lembaga amal
-
Sore Ini, ACT Bakal Tanggapi Kemensos Imbas Izinnya Dicabut
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
-
Yayasan ACT Masih Tetap Beroperasi Meski Izinnya Sudah Dicabut Kemensos
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut pemerintah
-
Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Alasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap oleh Kemensos.
-
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan ACT.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved