TAG
iuran BPJS Kesehatan
Berita
Foto (30)
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi
Menurut Karyono, keputusan itu sangat menciderai rasa keadilan terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi ini
-
Perpres 64/2020 Atur Perubahan Iuran BPJS dan Penerima Bantuan, Berikut Rinciannya
Perpres tersebut mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
-
DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu
-
Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku," katanya
-
Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Wakil Wali Kota Tangsel Berharap Iuran BPJS Tidak Naik
Benyamin mengaku masih mempelajari Perpres yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada bidang kesehatan itu.
-
Politikus PKS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Mengakali Hukum Terbitkan Perpres 64/2020
Prasetiyani mengatakan pemerintah seolah tidak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
-
Fraksi PKB Sebut Jokowi Kurang Beretika Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
"Secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, kurang beretika," katanya
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Mengakali Putusan MA
Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung
-
Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Menurut Irwan, dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan
-
Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi
Ahli Hukum Tata Negara menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini adalah sebuah anomali. Tidak konsisten antar kebijakan.
-
DPR Sebut Jokowi Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Iuran BPJS Kesehatan
Putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
-
Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat
pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19
-
Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yakni demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS.
-
KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
-
Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
-
Sudah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Kembali Naik? Kinerja Direksi Dipertanyakan
Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III.
-
''Sejak Awal Saya Menduga Pemerintah Akan Berselancar, Putusan MA Dilawan dengan Aturan Baru. . .''
Saleh menilai, pemerintahan Presiden Jokowi terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Perpres 75/2019
-
Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
-
Komisi IX DPR : Iuran BPJS Harus Turun, Tak Perlu Perpres Lagi
Menurut Saleh, saat ini masyarakat sedang dihadapi kesulitan, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan karena mewabahnya virus corona atau covid-19.