TAG
Insentif
Berita
Foto (6)
-
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Syarat dan Harganya Usai Terima Insentif
Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri dan TKDN sebesar 40 persen atau lebih.
-
Pemerintah Berikan Insentif Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Ini Daftar Harganya
Pemerintah resmi memberikan insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, simak daftar harga motor listrik terbaru bulan Maret 2023.
-
Empat Produsen Bus Listrik Ini Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah, Salah Satunya Milik Moeldoko
Kemenperin telah mengusulkan jumlah unit bus listrik yang akan mendapat insentif Pemerintah tahun ini.
-
Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik
Sepeda motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN sebesar 40 persen atau lebih.
-
Begini Alur Skema Penyaluran Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Bantuan Pemerintah ini diberikan kepada produsen kendaran listrik agar pemerintah lebih mudah mengontrolnya.
-
Jumlah Kendaraan Listrik yang Dapat Insentif: Roda Dua 200 Ribu, Roda Empat 35.900 Unit
Insentif untuk konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik diberikan senilai Rp 7 juta.
-
Pemerintah Beri Insentif Pembelian 235 Ribu Unit Mobil dan Motor Listrik hingga Desember 2023
Pemerintah memberikan insentif pembelian 235 ribu unit mobil dan motor listik hingga Desember 2023. Hal ini disampaikan Kemenperin.
-
Sah! Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta
Pemerintah resmi menetapkan besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
-
Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, Pemerintah Provinsi Diminta Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Potensi penghasilan negara dari PKB dan SWDKLLJ pada tahun lalu sebesar Rp 120 triliun.
-
Hari Ini, Luhut akan Umumkan Besaran Insentif Kendaraan Listrik
Seblumnya, untuk pembelian motor listrik baru, insentif yang akan diberikan senilai Rp 7 juta.
-
Kemenperin Ajukan Tiga Opsi Skema Insentif Kendaraan Listrik, Aturan Terus Digodok
Rencana pemerintah memberikan insentif untuk setiap pembelian mobil maupun sepeda motor listrik masih dinantikan banyak pihak.
-
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Rincian Insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan di www.prakerja.go.id. Simak syarat, cara daftar serta rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48.
-
Deretan Motor Listrik di IIMS 2023 akan Dapat Insentif dari Pemerintah? Berikut Harganya
Anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
-
Berapa Insentif Kartu Prakerja 2023? Inilah Perubahan Rincian yang Diterima Dibanding Tahun 2022
Simak penjelasan berapa intensif Kartu Prakerja 2023, Airlangga Hartanto mengungkapkan besaran yang diterima berbeda dengan periode tahun 2022 lalu.
-
Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48, Diterima Peserta dengan Total Rp 4,2 Juta
Berikut rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48. Peserta menerima total bantuan sebesar Rp 4,2 juta.
-
Jokowi: Besaran Nilai Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Masih Dihitung, Didahulukan untuk Motor
PresidenJokowi menyebut insentif akan cenderung lebih dahulu diberikan ke pembeli sepeda motor listrik baru.
-
Ombudsman RI: Pemberian Insentif untuk Kendaraan Listrik Belum Optimal
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pemberian insentif untuk kendaraan listrik belum optimal
-
Presiden Jokowi Sebut Selalu Cek Inflasi Daerah Setiap Pekan, Ini Tujuannya
Presiden Joko Widodo mengatakan selalu mengecek tingkat inflasi di daerah-daerah untuk tahu sejauh mana daerah yang memiliki inflasi tertinggi.
-
Pengamat: Insentif Sepeda Motor Listrik Harus Berjalan dengan Program Lain
Ada empat tantangan yang akan dihadapi saat pemberian insentif jika tidak dibuat secara matang, utamanya masalah baterai yang belum standar.
-
Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2023, Insentif dan Tahapannya
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023. Berikut adalah syarat pendaftar Kartu Prakerja, insentif dan tahapannya.