TAG
Hikmahanto Juwana
Berita
Foto (1)
-
Guru Besar UI Ingatkan Nadiem, Birokrasi Tak Terbiasa di Bawah Kepemimpinan Orang Swasta
Nadiem harus bisa meyakinkan para birokratnya bahwa ia mempunyai kemampuan untuk mengelola pendidikan dan kebudayaan.
-
Dikabarkan Jadi Menteri Hukum dan HAM, Ini Profil Hikmahanto Juwana, Jejak Karier hingga Kontroversi
Hikmahanto Juwana dikabarkan masuk bursa kandidat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam Kabinet Kerja jilid II Presiden Joko Widodo
-
Guru Besar UI: Polri Tak Perlu Khawatir Terhadap Desakan Para Ahli di PBB
Para ahli di PBB itu mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.
-
Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman
Dalam pasal tersebut jelas ditentukan bahwa pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka, bukan sebagai terpidana.
-
Guru Besar UI Nilai Tepat Langkah Polri Minta Imigrasi Lakukan Pencabutan Paspor Veronica Koman
Hikmahanto Juwana menilai tepat dan mendukung tindakan Polri meminta Imigrasi melakukan pencabutan paspor Veronica Koman.
-
Guru Besar UI: Polri Sudah Tepat Lakukan Red Notice untuk Buru Veronika Koman
Hikmahanto juga menilai Polri sudah tepat melakukan red notice untuk mencari VK di luar negeri.
-
Guru Besar UI Nilai Wajar Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat
Wiranto mengatakan, pembatasan orang asing ke Papua dan Papua Barat bertujuan mempersempit kemungkinan terjadinya masalah.
-
Guru Besar UI: Isu Rasisme tidak Bisa Berujung pada Referendum di Papua
Peristiwa Rodney King di Los Angeles, Amerika Serikat pada tahun 1991 adalah salah satunya.
-
Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua
Hikmahanto Juwana pun menjelaskan, dalam analisa hukum yang dimaksud dengan pihak asing tersebut ada dua katagori
-
Perwakilan RI di Luar Negeri Perlu Intens Komunikasikan Kondisi di Papua
Himahanto Juwana bilang, pemerintah perlu memberikan briefing ke perwakilan berbagai negara di Jakarta terkait insiden di Papua
-
Papua Rusuh, Guru Besar UI Rekomendasikan 3 Hal Ini ke Pemerintah
Negara-negara di dunia, kecuali mungkin negara pasifik, akan tetap mengakui Papua sebagai bagian dari NKRI
-
Guru Besar UI: Pemerintah Perlu Lakukan Tiga Langkah Ini Terkait Insiden di Papua
Meski perlu diwaspadai apa yang dilakukan pihak-pihak luar, termasuk Benny Wenda, saya yakin negara-negara di dunia tidak akan mengakui kemerdekaan
-
Pemerintah Diminta Satu Suara Terkait Rencana Datangkan Rektor Asing
Moeldoko mengatakan, tujuan mendatangkan rektor asing yaitu untuk membangun iklim kompetitif di setiap perguruan tinggi di Indonesia.
-
Guru Besar UI: Rektor Asing Yang Tawarkan Diri Itu Pencari Kerja atau Dibajak
Untuk mendapatkan rektor kelas atas dari luar negeri dia menilai, harus dilakukan dengan membajak.
-
Catatan Kritis Guru Besar UI Atas Rencana Datangkan Rektor dari Luar Negeri
Dia juga mengingatkan jangan ada perasaan bahwa yang dari luar negeri pasti bagus.
-
Guru Besar UI: Jangan Sampai Rektor dari Luar Negeri ke Indonesia Karena Tidak Laku di Negaranya
Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyuarakan kesamaan posisi dan hak antara rektor dari luar negeri dan anak bangsa sendiri.
-
Ahli Hukum Internasional Nilai Aneh Jika Habib Rizieq Tak Bisa Pulang karena Dicegah Pemerintah RI
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.
-
Habib Rizieq Tak Bisa Pulang karena Dicegah Pemerintah RI? Ahli Hukum Internasional: Itu Aneh
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.
-
Meski Singkat, Jokowi dan Abe Telah Mampu Tegaskan Kerjasama Ekonomi Untuk Majukan Dua Negara
Sementara durasi pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama 1 menit. Ini kemudian yang mengundang komentar dan bahan tertawaan.
-
Guru Besar UI: Pemerintah Perlu Ekstra Hati-hati Buka Jalur Domestik Kepada Maskapai Asing
Menurut dia, yang perlu dipertimbangkan pertama, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara ekskl
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved