TAG
Harifin Tumpa
Berita
-
Kirim Surat ke Ketua MA, Harifin Tumpa: Setop Panggil Hakim 'Yang Mulia'
Menurut Harifin, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan seorang hakim di pengadilan dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia'.
-
Resep Awet Bugar Ala Mantan Ketua MA Harifin Tumpa
Olahraga yang digemari Harifin adalah berenang dan bersepeda.
-
Pegawai MA yang DItangkap KPK Diduga Bekerja Sama dengan Jaringan Sindikat
Andri sehari-hari bekerja di bagian yang terletak di luar bagian penanganan perkara. Karennya, aktivitasnya tidak terpantau badan pengawas.
-
PN Selatan Belum Kantongi Data Aset Yayasan Supersemar untuk Eksekusi
MA memutuskan Yayasan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun terkait gugatan penyelewengan dana beasiswa.
-
Mantan Ketua MA Ungkap Asal Usul Munculnya Calo Sidang Tilang
Sidang tilang adalah sidang yang jumlahnya paling banyak ditangani pengadilan, yakni mencapai 3,2 juta
-
Mantan Ketua MA: Praperadilan BG Campur-aduk Politik dan Hukum
Jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan syarat akan unsur politis.
-
Mantan Hakim MA: Pra-peradilan BG Campur Aduk Politik dan Hukum
Agung Harifin Tumpa menyebutkan, jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan syarat akan unsur politis.
-
Kehadiran Hasto Tak Relevan di Sidang Praperadilan Komjen Budi
"Dengan dihadirkannya Hasto maka hukum telah dicampuradukkan dengan politik. Karena kehadiran Hasto tidak ada relevansinya dengan perkara."
-
Harifin Tumpa: MA Dapat Batalkan Putusan Praperadilan
"Meski ada putusan MK tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan praperadilan, namun itu dapat dibatalkan MA kalau merusak tatanan,"
-
Harifin Tumpa: Hakim Sarpin Harus Independen Tak Pedulikan Tekanan
"Hakim harus bebas, enggak boleh ada intervensi, enggak boleh ada tekanan. Andaikata ada intervensi seperti itu anggap saja tidak ada," kata Harifin.
-
Hakim Vica Natalia Dipecat, Putusan yang Dibacakan Tetap Sah
seorang hakim masih berstatus sebagai hakim sampai presiden mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentiannya
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved